Fake Halal News
Polisi Busan pada hari Rabu mengatakan bahwa ada enam orang yang telah didakwa atas dugaan keterlibatan mereka dalam penjualan massal makanan halal palsu yang sepertinya telah mempengaruhi para Muslim di Korea.
Tidak jelas persis berapa banyak jamaah Islam menjadi korban, namun petugas dari Kepolisian Metropolitan Busan mengatakan bahwa barang-barang tersebut kebanyakan didistribusikan di masjid-masjid lokal dan di daerah yang dihuni oleh umat Islam.
Berdasarkan Muslim Federation Korea, sebanyak 135.000 Muslim tinggal di negara ini dan 35.000 adalah warga negara Korea. Sekitar 15 masjid didirikan di Korea, dimana yang menjadi pusat perhatian adalah Masjid Pusat Seoul, masjid ini dibuka pada tahun 1976 di Itaewon di tengah kota Seoul.
Dari enam tersangka, tiga didakwa karena diduga telah melanggar “Undang-Undang Peternakan Produk Sanitary Kontrol” tentang kecurigaan bahwa mereka memasarkan daging bebek yang dikemas dengan label sertifikat halal palsu.
Operator yang berusia 62 tahun dari sebuah perusahaan ternak yang tidak terdafatar di Chungju, Chungcheong Utara, diduga terlibat dalam kasus ini beserta kepala dari sebuah perusahaan daging kemasan, 52 tahun. Ketiganya diketahui sebagai orang Korea, diyakini telah menjual sejumlah hampir 100 juta won ($ 86,200) daging bebek berlabel palsu sejak Februari 2014
Polisi tidak menjelaskan bagaimana tersangka ditangkap.
Tiga lainnya, yang juga diketahui berkewarganegaraan Korea, yang ditangkap karena diduga membuat dan mendistribusikan ramen halal palsu, melanggar aturan negara tentang sanitasi makanan.
Berdasarkan keterangan polisi, trio ini telah menjual produk senilai 40 juta won, dan juga menggunakan label sertifikat halal palsu,.
Pihak berwenang tidak mengatakan berapa banyak uang yang tersangka sembunyikan.
Mengekspresikan kekhawatiran bahwa kasus tersebut berpotensi merusak reputasi Korea di mata negara-negara Islam, polisi Busan berjanji untuk memperluas pembenaran industri makanan halal dalam negeri untuk menentukan keberadaan kasus serupa.
Berarti "diperbolehkan" atau "sah" dalam bahasa Arab, halal adalah setiap tindakan atau objek yang diperbolehkan menurut hukum Islam. Bahan makanan halal yang mereka diizinkan untuk dikonsumsi terdapat pada pedoman diet Islam.
Daging halal berdasarkan dari cara penyembelihan hewan tersebut sehingga rasa nyeri yang dirasakan dapat diminimalisir. Menurut badan makanan halal yang berwenang. hewan harus hidup dan sehat pada saat penyembelihan, sehingga vena jugularis, arteri karotis, dan tenggorokannya harus disembelih dengan pisau tajam dalam satu sayatan
Karena daging babi dilarang, penyembelihan yang halal tidak boleh dilakukan di mana babi disembelih atau di sekitar babi disembelih.
Sejumlah perusahaan Korea telah berupaya untuk menargetkan populasi Muslim yang dipercaya terus meningkat belakangan ini dengan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.